Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jauh, OJK Ungkap Kesiapan Akhiri Masa Restrukturisasi

OJK mencatat sisa restrukturisasi kredit akibat Covid-19 senilai Rp469,15 triliun, terdiri dari Rp156,6 triliun untuk UMKM dan Rp312,5 triliun non-UMKM .
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL). /Freepik
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL). /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan terbaru mengenai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perbankan turun signifikan sepanjang tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa menurunnya total kredit restrukturisasi Covid-19 tak lain merupakan buah manis dari upaya perbankan melakukan peningkatan cadangan terhadap kredit restrukturisasi menjadi 24,3 persen.

"Sepanjang tahun 2022, kredit restrukturisasi covid-19 perbankan turun signifikan menjadi Rp469 triliun dari puncaknya Rp830 triliun pada Oktober 2022," jelas Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). 

Dia melanjutkan, hal tersebut dinilai menjadi sinyal positif yang mengindikasikan kesiapan industri dan dunia usaha mengakhiri masa restrukturisasi sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19.

"Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa  restrukturisasi pada akhir Maret 2023. Kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024," tambah Mahendra.

Secara lebih rinci, sisa restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 senilai Rp469,15 triliun terdiri dari Rp156,6 triliun pada sektor UMKM dan sisanya sebesar Rp312,5 triliun untuk non-UMKM.

Menurunnya kredit terdampak Covid-19 yang diresktruturisasi juga diikuti dengan perbaikan posisi rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross dari 3,0 persen pada 2021 menjadi 2,44 persen pada 2022. 

Di samping itu, likuiditas industri perbankan pada 2022 berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar  137,7 persen dan 31,2 persen atau jauh di atas ambang batas minimal sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Tingginya permodalan lembaga jasa keuangan juga memberikan bantalan penyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan. CAR perbankan sebesar 25,6 persen," jelas Mahendra.

Adapun ke depan kredit perbankan diproyeksi tumbuh 10 persen hingga 12 persen dan didukung oleh pertumbuhan DPK sekitar 7 persen sampai 9 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper