Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pihaknya telah menyelesaikan sebagian besar aduan konsumen terkait produk unit-linked atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Produk tersebut diketahui kerap menimbulkan polemik, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggungnya Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada 6 Januari kemarin.
Dia meminta OJK untuk menyelesaikan aduan produk tersebut, selain sejumlah masalah pemisahan asuransi yang gagal bayar.
“Untuk [kasus aduan] unit-linked gelombang pertama, 90 persen sudah di-settle [diselesaikan], 10 persen masih dalam proses,” kata Kepala Eksekutif Pengawas perilaku pelaku usaha sektor keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers PTIJK, dikutip dari kanal YouTube Jada Keuangan Rabu (8/2/2023).
Friderica tidak menyebutkan secara pasti angka aduan konsumen terkait produk unit link tersebut. Namun dia menyebutkan adanya gelombang kedua terkait produk asuransi itu.
“Kami akui ada gelombang kedua pengaduan konsumen terkait unit-linked ini,” imbuhnya.
Friderica yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan pihaknya terus meningkatkan perlindungan konsumen. Pertama OJK, lanjut dia, berkoordinasi sangat erat dengan pengawas untuk menyelesaikannya.
Baca Juga
“Ya karena beberapa kasus kita lihat ini memang kasus yang terjadi di masa lalu dan bagaimana ke depan rekan-rekan kami dari pengawas juga menyampaikan bagaimana penguatan sektor industrinya dan juga satu kata kunci integritas tadi sangat-sangat penting ya terkait juga dengan perlindungan konsumen ini,” katanya.
Tidak hanya itu, Friderica menyebutkan pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan penguatan dalam market conduct. Pihaknya akan mensosialisasikan terkait pengawasan perilaku sektor jasa keuangan tersebut. Misalnya saja berdiskusi dengan forum komunikasi direktur kepatuhan. OJK nantinya dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi concern mereka.
“Supaya tidak terkena pelanggaran di UU yang baru ini. Sudah saya sampaikan di pelanggaran market conduct ini kita mendapatkan sanksi administratif dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha juga pidana. Inj juga akan terus kita sosialisasikan,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa pengawasan perilaku jasa keuangan ini tidak hanya di satu titik. Namun secara keseluruhan mulai dari produk didesain sampai ditawarkan.
“Perjanjiannya bagiamanan sampai kemudian penanganan pengaduan masyarakatnya bagaimana ini juga akan dalam pengawasan market conduct,” tutur Kiki.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas dari penyelesaian pengaduan konsumen.
“Tentu kita dorong untuk mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution) dulu. Antara nasabah atau konsumen dengan pelaku jasa keuangannya. Ini kita ada sistem APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen),” katanya.
Namun, lanjut dia, apabila dalam prosesnya belum selesai. OJK akan memantau dan memanggil pelaku sektor jasa keuangan maupun konsumen. “Kemudian bagaimana mencari solusi untuk masalah yang dihadapi konsumen tersebut selesai,” tandasnya.