Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Prudential Sebut Aturan Baru Unit-Linked Jawab Perkembangan Kebutuhan Nasabah

Asuransi Prudential menyebutkan rencana aturan baru terkait unitlinked dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat akan industri.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 06 Februari 2022  |  19:48 WIB
Prudential Sebut Aturan Baru Unit-Linked Jawab Perkembangan Kebutuhan Nasabah
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018). - JIBI/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai rencana aturan baru terkait unit-linked atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang tengah dimatangkan pembahasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat menyelesaikan permasalahan dengan nasabah yang mengemuka selama ini. 

Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali belum dapat memperkirakan dampak langsung regulasi baru tersebut terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Namun, ia optimistis penguatan regulasi unit link dapat mendorong perkembangan industri asuransi.

"Kami menyambut baik peraturan PAYDI yang baru. Dengan adanya peraturan baru ini, kami optimistis industri akan makin maju sesuai perkembangan kebutuhan nasabah di era sekarang dan akan datang," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, belum lama ini.

Dia menegaskan bahwa saat ini fokus perusahaan adalah berusaha untuk memberikan kualitas layanan yang terbaik untuk para nasabah. Hal ini dilakukan dari hulu hingga ke hilir.

"Contohnya, dari hulu, yaitu tenaga pemasar. Prudential Indonesia melakukan proses rekrutmen, pelatihan yang berkelanjutan secara ketat untuk menjaga kualitas pengetahuan hingga pelayanan tenaga pemasar sekaligus terus mengembangkan tingkat profesionalitas mereka. Prudential Indonesia memiliki mekanisme kontrol dan pengawasan untuk menjaga kualitas seluruh tenaga pemasar," katanya.

Pihaknya juga selalu menyempurnakan proses pendidikan, pelatihan, dan pengawasan para tenaga pemasar yang memasarkan produk asuransi, dan juga memproses tindak lanjut yang diperlukan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pemasar.

Selain dari peningkatan kualitas tenaga pemasar, Luskito menuturkan, perusahaan juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan asuransi jiwa kepada nasabah dan masyarakat umum melalui rangkaian kegiatan edukasi yang dilakukan oleh inisiatif community investment kami.

Di samping itu, perusahaan secara gencar telah melakukan upaya peningkatan literasi asuransi jiwa dengan menyebarkan konten-konten informatif terkait asuransi jiwa melalui media sosial perusahaan, media online, berkolaborasi dengan influencer, dan tentunya menggandeng seluruh tenaga pemasar yang jumlahnya terbesar di industri asuransi jiwa Indonesia.

"Prudential senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan dan memahami nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan keluhan yang disampaikan," imbuh Luskito.

Adapun, OJK menyatakan segera menerbitkan aturan baru untuk unit link dan telah mengungkapkan sejumlah ketentuan yang menjadi subtansi regulasi tersebut. Penyempurnaan aturan unit link, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. 

Sejumlah poin penting yang akan diatur antara lain, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi. Perusahaan asuransi juga tidak boleh memberikan garansi atau target hasil investasi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum; investasi pada seluruh pihak terkait alias satu pihak atau grup maksimum 10 persen nilai aktiva bersih (NAB) subdana, lainnya maksimum 25 persen NAB subdana; dan terakhir tidak menempatkan investasi ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi prudential
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top