Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2023. Ketiga kebijakan tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2/2023).
Mahendra mengatakan bahwa kebijakan prioritas yang pertama merupakan implementasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
“Prioritas itu sendiri di tahun 2023 pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra dikutip dari kanal YouTube OJK, Rabu (8/2/2023).
Mahendra menjelaskan bahwa di sektor perbankan, OJK akan berfokus pada penguatan permodalan dan konsolidasi penguatan governance industri, inovasi produk, dan layanan serta peningkatan efisiensi perbankan.
“Di pasar modal dan IKNB serangkaian peningkatan integritas, akuntabilitas dan, kredibilitas terkait pengelolaan invetasi menjadi fokus kebijakan OJK,” imbuhnya.
Mahendra berharap dengan serangkaian peningkatan tersebut juga turut berdampak bagi industri asuransi. Terutama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi bermasalah. Serta penerapan PSAK 74 dan penguatan fungsi aktuaris.
Baca Juga
“Perusahaan pembiayaan akan didorong untuk mendiversifikasi sumber pendanaan,” imbuhnya.
Mahendra melanjutkan bahwa kebijakan prioritas yang kedua adalah menjaga pertumbuhan ekonomi. Kemudian yang terakhir adalah peningkatan pelayanan dan kapasitas dari OJK.
“Hal ini yang merespon berbagai masukan dan saran dari stakeholder utamanya masyarakat,” katanya.
Mahendra pun berharap OJK dapat memperbaiki semua lini, termasuk sistem informasi lebih baik dan sistem perizinan lebih baik dan juga koordinasi lebih baik.
“Dalam konteks perlindungan konsumen bagi masyarakat maupun investor yang juga prioritas yang kami utamakan tahun ini,” katanya.