Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta pemerintah memperluas uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah diuji coba sejak tahun lalu sebelum diterapkan secara luas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyebutkan bahwa implementasi KRIS sebaiknya dilakukan setelah uji coba menunjukan indeks keberhasilan.
“BPJS berpandangan implementasi KRIS sebaiknya dilakukan setelah uji coba yang tentunya memberikan hasil yang baik,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Mengenai uji coba KRIR, Ali melanjutkan pihaknya memberikan masukan agar hasil uji coba seusai degan kerangka budget/regulatory impact. Pertama kepuasaan dan keselamatan pasien serta persepsi pemangku kepentingan.
“Kesiapan rumah sakit, dampak terhadap iuran, dan dampak terhadap ketahanan dana jaminan sosial,” kata Ali.
Baca Juga
Sementara itu menurut laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 98 pesen kriteria KRIS telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba, di mana tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid.
“Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” ungkap laporan DJSN.
DJSN juga menilai bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba. Adapun kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta rupiah hingga Rp2,6 miliar rupiah.
“Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” kata DJSN.
Kriteria KRIS BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghapusan sistem kelas 1,2,3 bagi peserta BPJS Kesehatan akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Dia mengatakan ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS.
Adapun perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem tersebu adalah soal jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap.
Nantinya, hanya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan
“Empat tidur, ada ac-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi," kata Budi Gunadi.
KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.