Kriteria KRIS BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghapusan sistem kelas 1,2,3 bagi peserta BPJS Kesehatan akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Dia mengatakan ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS.
Adapun perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem tersebu adalah soal jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap.
Nantinya, hanya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan
“Empat tidur, ada ac-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi," kata Budi Gunadi.
KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga
Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.