Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank MNC (BABP) Jelaskan Perihal Kabar Merger dengan Bank Nobu (NOBU)

Sebelumnya beredar kabar mengenai rencana merger Bank MNC (BABP) dan Bank Nobu (NOBU).
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank MNC International Tbk. (BABP) memberikan penjelasan dan menepis kabar mengenai isu merger dengan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) yang belakangan hangat disorot.

Corporate Secretary BABP Heru Sulistiadhi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan untuk melebur bersama dengan Bank Nobu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK tidak pernah mengarahkan untuk merger, karena keputusan merger adalah kesepakatan para pihak dalam rangka meningkatkan kapasitas menjadi bank dengan modal inti Rp6 triliun dengan kategori KBMI 2," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan pada keterbukaan informasi, Senin (13/2/2023).

Adapun mengenai posisi modal inti, perseroan meyakinkan bahwa pihaknya telah memenuhi ketentuan modal inti sebagaimana ditetapkan OJK sejak 31 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan pemberitaan [merger] tersebut, kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar. Modal inti bank per 31 Desember 2022 sudah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12/POJK.03/2020," tambah Heru.

Sementara sebelumnya, manajemen Bank Nobu juga telah menepis kabar merger tersebut. Corporate Secretary NOBU Mario Satrio secara tegas menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima arahan merger antara NOBU dengan BABP. 

"Perseroan tidak menerima arahan tersebut. Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK perbankan," jelasnya saat ditanyai mengenai arahan merger tersebut oleh BEI, dikutip Minggu (12/2/2023). 

Lebih lanjut, NOBU menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan rangkaian aksi korporasi melalui skema rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perseroan sudah melakukan beberapa corporate action, diantaranya rights issue-I, rights issue-II dan rencana corporate action berikutnya, selaras dengan OJK perbankan yang sesuai dengan POJK Konsolidasi Bank Umum," tambah Mario.

Sementara BABP sendiri, dalam penjelasan atas volatilitas transaksi efek yang disampaikan ke BEI, memastikan bahwa belum ada rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sampai dengan 3 bulan mendatang, belum ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa," jelas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper