Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Cakupan JKN BPJS Kesehatan 90,3 persen, Tapi ...

Menkeu Sri Mulyani mengatakan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sudah 90,3 persen.
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah mencapai 90,3 persen pada 2022.

Tercatat, jumlah peserta JKN BPJS Kesehatan naik menjadi 248,77 juta pada 2022, dari tahun sebelumnya 235,72 juta jiwa.

“Jadi cakupan kepesertaan mencapai mencapai 90,3 persen dan ini membaik, juga kita lihat askes pelayanan kesehatan atau dari sisi kunjungan PBI [penerima bantuan iuran] mengalami lonjakan menjadi 236,9 juta kunjungan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, jumlah peserta aktif PBI menurut Sri Mulyani masih perlu ditingkatkan. Pada 2022, jumlah peserta aktif PBI BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 204,37 juta jiwa atau mencapai 82,1 persen dari jumlah peserta.

Pada 2021, tercatat peserta aktif mengalami penurunan menjadi sebanyak 187 juta jiwa, dari tahun sebelumnya 197,87 juta jiwa.

“Penurunan waktu itu masyarakat sangat khawatir terhadap Covid-19 jadi tidak pergi ke rumah sakit. Tapi, di tahun 2022 mulai aktif kembali, ini akan sangat menentukan dinamika dari sisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh BPJS sesudah pandemi 3 tahun,” jelas Sri Mulyani.

Untuk jenis peserta, dia mengatakan PBI melonjak untuk penerima yang merupakan pekerja penerima upah penyelenggara negara yang mencapai 18,5 juta jiwa.

Di samping itu, PBI yang merupakan penerima upah dari badan usaha meningkat menjadi sebanyak 33 juta, sedangkan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (mandiri) mencapai 18,98 juta jiwa. 

Sri Mulyani mengatakan yang perlu menjadi perhatian dari sisi kepesertaan tersebut adalah pekerja bukan penerima upah yang merupakan masyarakat yang berkeja di sektor nornformal.

“Untuk jenis peserta ini memang perlu mendapatkan perlindungan di bidang kesehatan. Dari sisi Kepesertaan, mereka masih sangat kecil, ini salah satu perhatian untuk bisa mencakup keseluruhan health coverage Indonesia,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper