Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) menyampaikan jumlah pemegang polis yang mendaftarkan diri ke tim likuidasi untuk mengajukan tagihan terus bertambah.
Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa hingga Kamis (23/2/2023), nasabah Wanaartha Life yang sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi mencapai 4.600 pemegang polis.
"Total nasabah [Wanaartha Life] yang daftar per tanggal 23 Februari 2023 adalah 4.600 pemegang polis dengan total polis sebanyak 9.477 lembar polis," kata Harvardy kepada Bisnis, Jumat (24/2/2023).
Sebagaimana diketahui, tim likuidasi membuka layanan pengajuan tagihan sampai dengan 11 Maret 2023 yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav 27, Jakarta Selatan, 12950.
Untuk formulir pengajuan tagihan, Harvardy menjelaskan bahwa berkas tersebut dapat diunduh melalui www.timlikuidasiwanaartha.com, juga bisa melalui email di [email protected], atau nomor WhatsApp di 0813 9835 4346 atau 0813 9835 4349.
Selanjutnya, pengajuan tagihan baru dilakukan secara tertulis dan langsung yang disertai dengan salinan bukti-bukti yang sah, serta menunjukkan dokumen asli kepada tim likuidasi. Selain itu, nasabah juga harus membawa beberapa dokumen pendukung.
Baca Juga
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan sejak regulator mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pembubaran perusahaan yang dilanjutkan dengan pembentukan tim likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi Wanaartha Life yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler.
Ogi mengimbau agar pemegang polis Wanaartha Life memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi.
“Selanjutnya, monitoring terhadap pelaksanaan tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK,” tutupnya.