Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Miliki Rekening 'Tak Bertuan' Rp5,9 Triliun, Manajemen: Itu Polis Pasif

AJB Bumiputera 1912 menegaskan rekening tidak bertuan sebesar Rp5,9 triliun yang ramai dibahas bukan seperti perbankan yang berisi dana tunai namun polis pasif.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera./Bisnis-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menepis bahwa perusahaan memiliki dana menganggur sebesar Rp5,9 triliun. Menurut manajemen, pencatatan sebesar Rp5,9 triliun itu berupa polis pasif dan bukan dana menumpuk seperti di perbankan (dormant account). 

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah menyebutkan polis pasif dengan dormant account merupakan dua hal yang berbeda. 

"Polis pasif adalah produk asuransi, sedangkan dormant account adalah konsep perbankan. AJB Bumiputera 1912 tidak dapat melakukan penghapusan atas polis-polis pasif, dan juga tidak dapat diartikan bahwa kondisi perusahaan saat ini memiliki dana sebesar Rp5,9 triliun untuk digunakan utamanya bagi pemegang polis," kata Hery dalam penjelasan tertulisnya kepada Bisnis, yang diterima Senin, (27/2/2023). 

Polis pasif asuransi adalah kewajiban perusahaan kepada pemegang polis yang sudah terhenti pembayaran preminya, namun pada prinsipnya masih memiliki nilai tunai atau manfaat atas polis tersebut, serta pemegang polis belum pernah mengajukan klaim. Berdasarkan catatan AJB Bumiputera 1912, polis-polis pasif tersebut termasuk yang masa asuransinya telah berakhir. 

Hery menyebutkan, nilai polis pasif Rp5,9 triliun seperti yang diberitakan oleh Bisnis merupakan angka proyeksi. Nilai ini tidak tertuang dalam aset perusahaan. Langkah konversi lah, setelah pemenuhan syarat, baru dapat mengubah pencatatan ini dari kewajiban menjadi ekuitas bagi AJB Bumiputera 1912.

"Terkait konversi atas polis-polis pasif tersebut, manajemen telah meminta pendapatan independen baik dari segi hukum maupun perlakuan akuntansi, dengan kesimpulan dari pendapat pihak-pihak independen adalah bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat agar mendapat keyakinan yang memadai dari manajemen perusahaan," kata Hery lebih lanjut. 

Konversi polis pasif ini, kata dia, merupakan bagian dari strategi memberikan nilai manfaat paling optimal bagi pemegang polis yang klaimnya sudah tertahan dalam beberapa tahun terakhir. 

Realitas AJB Bumiputera 1912 saat ini dengan aset yang ada hanya dapat menyelesaikan 1/3 dari hak pemegang polis. Nilai ini juga masih memiliki catatan, pelepasan aset dapat terealisasi sebesar nilai yang dibukukan. 

"Dengan mengubah polis pasif menjadi ekuitas, maka nilai manfaat polis yang awalnya turun menjadi tinggal 35 persen, meningkat menjadi lebih kurang 50 persen," jelasnya.

Besar nilai manfaat inilah yang kemudian diumumkan oleh manajemen kepada pemegang polis. "Yang tentunya mendapatkan hal yang lebih menggembirakan baik bagi peegang polis maupun perusahaan," ulasnya. 

Kebaikan ini yakni di sisi perusahaan mendapatkan penambahan ekuitas dan pengurangan liabilitas. Sedangkan sisi pemegang polis mendapatkan haknya sesuai dengan skema penurunan nilai manfaat. 

"Itu [konversi polis pasif] sangat membantu dalam proses penyelamatan dan penyehatan ke depannya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper