Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 14 Leasing Melanggar Ketentuan Modal Minimal Rp100 Miliar, 3 dalam Pengawasan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada 14 perusahaan leasing yang memiliki modal di bawah ketentuan yakni minimal Rp100 miliar.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Per Januari 2023, OJK mencatat masih ada 14 leasing yang mengalami kurang modal Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Per Januari 2023, OJK mencatat masih ada 14 leasing yang mengalami kurang modal Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih terdapat 14 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar per Januari 2023. Sebagian perusahaan leasing kurang modal ini juga sedang dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga Januari 2023, masih terdapat perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum senilai Rp100 miliar.

“Terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas 100 miliar, berdasarkan laporan bulanan Januari 2023, terdapat 14 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas, di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dalam pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Ogi merincikan juga terdapat empat perusahaan multifinance yang dalam pengenaan sanksi administratif. Diikuti dengan lima perusahaan pembiayaan dalam proses monitoring rencana pemenuhan dan dua perusahaan pembiayaan dalam penetapan pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur OJK pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87.

Pada beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper