Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana untuk membayarkan klaim tertunda pemegang polis pada awal pekan depan atau 6 Maret 2023. Adapun dana awal yang tersedia besarannya Rp127 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan.
“Untuk dana awal yang sudah tersedia besarannya Rp127 miliar,” kata Bagus saat dihubungi Bisnis, Jumat (3/3/2023).
Bagus menambahkan jumlah dana yang nantinya akan dibayarkan masih menunggu approval Direksi dan BPA/RUA. Bagus menjelaskan untuk tahap awal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Irvandi Gustari, pembayaran klaim akan diprioritaskan pada klaim manfaat kurang dari Rp5 juta atau maksimal Rp5 juta setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Bagus menyebutkan bahwa pembayaran klaim manfaat tertunda tersebut akan dibagi perwilayah sesuai dengan jumlah protofolio. Sementara itu, dia tidak merinci seberapa banyak pemegang polis yang akan menerima klaim.
“Masih di proses di pusat oleh tim taks force. Untuk Wilayah saya, Jateng dan DIY yang sudah setuju PNM hampir 10.000 orang, ini untuk satu wilayah,” katanya.
Baca Juga
Selanjutnya, untuk nilai manfaat klaim setelah dikenakan PNM lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023. Lalu, Tahap II sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024.
Direksi AJB Bumiputera 1912 memutuskan untuk polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.
Rincian Penurunan Nilai Klaim dan Nilai Manfaat
1. Asuransi Perorangan
* Meninggal turun 20 persen
* Habis kontrak turun 50 persen
* Penebusan turun 50 persen
* DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen
2. Asuransi Kumpulan
* Meninggal turun 20 persen
* Habis kontrak turun 50 persen
* Penebusan turun 50 persen
* Refund premi dan kesehatan tidak turun
3. Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
* Meninggal turun 20 persen
* Habis kontrak turun 50 persen
* Penebusan turun 50 persen
* DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen
Penurunan nilai manfaat polis aktif
1. Asuransi Jiwa Perorangan
* Tunggal atau sekaligus turun 42,5 persen
* Reguler 50,0 persen
* BPK 50,0 persen
* BPM 50,0 persen
* BPO > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 50,0 persen
* BPO ≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 75,0 persen
2. Asuransi Jiwa
* AJK tidak turun atau 0 persen
* Non-AJK turun 50 persen
* PKK BUMN turun 50 persen
* PKK Non BUMN turun 40 persen