Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan Imbas Kasus Wanaartha Life

OJK batalkan tanda terdaftar untuk Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan KAP KNMT sebagai imbas dari kasus Wanaartha Life.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatalan tanda terdaftar untuk Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) melalui SK Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 pada 24 Februari 2023. 

Sanksi tersebut dikenakan setelah pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) alias Wanaartha Life pada 2014 sampai 2019. 

Menurut keterangan resmi OJK dikutip pada Selasa, (7/3/2023) sanksi terhadap AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT diberikan lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017). 

Nunu Nurdiyaman pun tidak diperkenankan untuk memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023. KAP KNMT, yang merupakan representasi Crowe Indonesia, juga tidak diperkenankan untuk menerima penugasan baru sejak ditetapkannya SK.

Perusahaan juga wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan paling lama 31 Mei 2023.

Sementara itu, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi AP yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman. 

Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. 

Menurut OJK, hal tersebut membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan Wanaartha Life masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk asuransi yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya. 

Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris kemudian tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. 

Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan Wanaartha Life dan membentuk Tim Likuidasi. Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa Pemegang Polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), empat kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset Wanaartha Life.

Untuk mempercepat tugas tim likuidasi, diharapkan para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak. 

Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper