Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Cairkan Klaim Manfaat AJB Bumiputera 2022 Setelah PNM

AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayarkan klaim polis yang tertunda pada 13 Maret mendatang.
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret kemarin. Pembayaran klaim polis tersebut dilakukan kepada 7.805 polis asuransi perorangan.

AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayarkan klaim polis yang tertunda pada 13 Maret mendatang. Masih diketahui pasti berapa banyak yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu. 

Lalu bagaimana cara nasabah dapat mencairkan klaim manfaat setelah aturan PNM?

Mengutip Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023 yang disahkan oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim bisa datang ke kantor cabang Bumiputera untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim PNM. Nantinya surat perlu dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga (KK) dan copy buku tabungan. 

Kemudian, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis. Lalu, apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.

“Pemegang Polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan approval/persetujuan dari Kepala Cabang dan telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda,” tertulis dalam SK.

Adapun penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda rinciannya sebagai berikut. 

1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan

Jenis Klaim

- Meninggal: PNM 20 persen 

- Habis Kontrak: PNM 50 persen

- Penenusan: PNM 50 persen

- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen 

2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan

Jenis Klaim 

Meninggal: PNM 20 persen 

Habis Kontrak: PNM 50 persen 

Penebusan: PNM 50 persen 

Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen

3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)

Meninggal: PNM20 persen

Habis Kontrak: PNM50 persen

Penebusan: PNM 50 persen

DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen

4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)

Asuransi Jiwa Perorangan

Status

Inforce:

Tunggal/Sekaligus: 42,5persen

Reguler: 50 persen

BPK: 50 persen

BPM: 50 persen

BPO:

>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen

Asuransi Jiwa Kumpulan

Kelompok Produk

AJK:0 persen

Non AJK: 50 persen

PKK

– BUMN: 50 persen

– Non BUMN: 40 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper