Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan SEOJK PAYDI vs Aturan Produk Unit-Linked Sebelumnya

Simak perbandingan SEOJK PAYDI dan aturan produk asuransi unit-linked sebelumnya.
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI). Apa bedanya dengan aturan unit-linked sebelumnya?

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link.

Pemberlakuan SEOJK PAYDI ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset

“Ketentuan ini berlaku untuk produk baru [memperoleh persetujuan OJK setelah SEOJK PAYDI berlaku] dan produk yang sedang dipasarkan perusahaan [memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku],” demikian bunyi beleid SEOJK PAYDI dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Selanjutnya, perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk yang sedang dipasarkan perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku, yaitu pada 14 Maret 2022. Artinya, produk unit-linked mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.

Sebelum menerbitkan polis PAYDI, perusahaan asuransi harus memastikan kesesuaian PAYDI dan Subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Perusahaan asuransi juga harus memastikan pemahaman calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan.

Diikuti dengan kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.

Selain itu, perusahaan harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman terhadap penjelasan produk PAYDI dan pernyataan pemahaman pemegang polis.

“Pada saat SEOJK PAYDI mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

SEOJK PAYDI vs Unit-Linked

Berikut adalah beberapa perbedaan antara SEOJK PAYDI dan aturan tentang Produk Unit-Linked sebelumnya:

1. Kriteria

Pada SEOJK PAYDI, salah satu kriteria PAYDI adalah harus memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi, memiliki masa pertanggungan tertentu, dan memiliki strategi investasi yang spesifik.

Sementara pada aturan sebelumnya, dijelaskan bahwa produk unit-linked adalah produk asuransi jiwa yang harus memiliki nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit-linked, nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit, dan mengandung pertanggungan risiko kematian alami.

2. Modal minimal

SEOJK PAYDI mengatur perusahaan asuransi yang memasarkan unit-linked harus memiliki modal minimal Rp150 miliar - Rp250 miliar sebelum menjalankan usahanya.

Rinciannya, bagi perusahaan asuransi yang baru pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan modal sendiri, yakni sebesar Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.

Sementara itu, pada aturan sebelumnya tidak mengatur tentang ketentuan permodalan.

3. Nilai uang pertanggungan kematian alami

Perbedaan lainnya adalah terletak pada nilai uang pertanggungan kematian alami.

Pada SEOJK PAYDI diatur bahwa nilai uang pertanggungan asuransi atau nilai manfaat asuransi syariah atas risiko kematian untuk polis asuransi dalam mata uang rupiah paling sedikit sebesar:

a. nilai yang lebih besar antara Rp100 juta dan 125 persen dari premi atau kontribusi sekaligus, untuk polis asuransi dengan pembayaran premi atau kontribusi sekaligus, atau

b. nilai yang lebih besar antara Rp100 juta dan lima kali premi atau kontribusi tahunan, untuk polis asuransi dengan pembayaran premi atau kontribusi berkala.

Selanjutnya, masih mengacu SEOJK PAYDI, untuk polis asuransi dalam mata uang asing paling sedikit sebesar:

a. nilai yang lebih besar antara Rp500 juta dan 125 persen dari premi atau kontribusi sekaligus, untuk polis asuransi dengan pembayaran premi atau kontribusi sekaligus, atau

b. nilai yang lebih besar antara Rp500 juta dan lima kali premi atau kontribusi tahunan, untuk polis asuransi dengan pembayaran premi atau kontribusi berkala.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, besar uang pertanggungan kematian alami adalah sebagai berikut:

A. Polis dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:

a. Yang lebih besar di antara Rp15 juta dengan 125 persen dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus, atau

b. yang lebih besar di antara Rp7,5 juta dengan lima kali premi tahunan, untuk polis dengan pembayaran premi berkala.

B. Polis dalam mata uang asing sekurang-kurangnya:

a. Yang lebih besar di antara US$1.500 atau yang setara dengan itu untuk mata uang asing lainnya dengan 125 persen dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus, atau

b. Yang lebih besar di antara US$750 atau yang setara dengan itu untuk mata uang asing lainnya dengan lima kali premi tahunan, untuk polis dengan pembayaran premi berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper