Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri (BMRI) Buka Suara soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Rafael Alun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan usai PPATK mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan usai PPATK mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar. JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan usai PPATK mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar. JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar disimpan dalam deposit box di salah satu bank pelat merah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara lebih lanjut, mengingat hal tersebut bersangkutan dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah.

"Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/3/2023).

Rudi menambahkan, ketetapan tersebut sejalan dengan implementasi prinsip good corporate governance (GCG) yang dijalankan perseroan. Adapun ke depannya, Bank Mandiri memastikan bahwa akan tetap patuh serta tunduk terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan menudkung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," tambahnya.

Bahkan, Bank Mandiri juga menyatakan kesiapannya untuk membantu penyelidikan perkara yang tengah bergulir tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelum PPATK memblokir deposit box tersebut, Rafael Alun diketahui sempat bolak-balik mengunjungi bank.

"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).

Mahfud melanjutkan, kasus yang menyeret mantak pejabat pajak tersebut diketahui masuk sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, rentetan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yakni Mario Dandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper