Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap Robot Trading Illegal Bakal Kena Denda Rp1 Triliun dari OJK

OJK) memastikan setiap jenis penawaran yang berkedok investasi, termasuk robot trading yang tidak berizin bakal didenda Rp1 triliun.
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap jenis penawaran yang berkedok investasi, termasuk robot trading yang tidak berizin dari regulator akan ditindak dengan pidana hingga Rp1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan robot trading akan menjadi jenis investasi yang dipantau regulator.

“Untuk yang ilegal pasti kita pantau, termasuk robot trading,” kata Kiki saat ditemui usai acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Hotel Grand Hyatt, Selasa (14/3/2023).

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan pihaknya akan menindak setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi, termasuk robot trading tidak berizin dari regulator.

Menurut Sarjito, kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di industri jasa keuangan akan membuat oknum investasi ilegal akan jera dengan denda yang diberikan mencapai Rp1 triliun. Pasalnya, menurut Sarjito, oknum investasi ilegal sebelum adanya UU PPSK masih berkeliaran.

“Kemarin belum ada UU PPSK seolah-olah mereka [investasi ilegal] bisa bebas dan sekarang ada hukumannya denda cukup mengerikan sampai Rp1 triliun,” ujarnya.

Merujuk UU PPSK yang mengatur ketentuan pidana terkait pelindungan konsumen pada Pasal 305 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Adapun, Pasal 237 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper