Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan

Timboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Foto: Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Foto: Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril yang membantah isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurut Timboel, pernyataan bahwa BPJS Kesehatan tetap berada dibawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan alias BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes adalah kurang tepat.

"Saya menilai pernyataan Juru Bicara Kemenkes tersebut adalah kurang tepat. Sudah sangat jelas dalam BAB XIII Pasal 425 RUU Kesehatan menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," ujarnya seperti keterangan resmi yang dikutip, Kamis (16/03/2023).

Menurut Timboel, kata 'melalui Menteri Kesehatan' dalam Pasal 425 di RUU tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berada di bawah Menteri Kesehatan.

Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan. Selain itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Ini artinya pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden. Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN," terangnya.

Timboel melanjutkan, apabila dikatakan sebatas koordinasi, sebenarnya selama ini proses koordinasi sudah dilakukan oleh Menko PMK. "Sehingga kalau kata 'melalui Menteri Kesehatan' dalam Pasal 425 diartikan sebatas koordinasi, menurut saya itu tidak tepat,"ujarnya.

Lalu, lanjut dia, kalau dibaca Pasal 426 RUU Kesehatan tentang Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK), Hal itu merupakan wadah koordinasi dan komunikasi dalam rangka akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan.

KKSK terdiri dari menteri kesehatan (sebagai ketua merangkap anggota), dengan anggota menteri keuangan, menteri dalam negeri, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan kependudukan dan keluarga berencana nasional, ketua dewan jaminan sosial nasional sebagai anggota; dan direktur utama BPJS Kesehatan sebagai anggota.

"Kalau sudah ada KKSK yang merupakan wadah koordinasi, maka kata 'melalui menteri mesehatan' dihapus saja. Demikian juga kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri kesehatan dan laporan BPJS kepada presiden melalui menteri kesehatan juga sebaiknya dihapus saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper