Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Punya Mandat Baru di UU PPSK, Ini Komentar Perusahaan Pembiayaan

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) buka suara soal mandat baru OJK di UU PPSK.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 27 Maret 2023  |  13:32 WIB
OJK Punya Mandat Baru di UU PPSK, Ini Komentar Perusahaan Pembiayaan
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi PerusahaanPembiayaanIndonesia (APPI), Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat adanya dua jabatan baru di dalam susunan kepengurusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Beleid yang telah diundangkan pada 12 Januari 2023 itu menitahkan adanya penambahan kepengurusan DK OJK, salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Aturan penambahan kepengurusan itu berbeda dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, di mana salah satu susunan DK OJK terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses seleksi jabatan baru pemilihan calon DK OJK periode 2023-2028.

“Karena ini masih proses seleksi, sementara kita tunggu dulu sampai selesai, ya. Jadi kita tunggu dulu saja, kan lagi berproses,” kata Suwandi kepada Bisnis, Senin (27/3/2023).

Namun, APPI memiliki kriteria khusus untuk calon DK OJK periode 2023-2028 yang mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

“Tidak ada yang mengikuti tim pansel [panitia seleksi] saja,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memimpin proses seleksi dua jabatan DK OJK terbaru. Adapun, pembentukan panitia seleksi sudah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden No.22/P Tahun 2023 pada 16 Maret 2023.

Setidaknya, ada sembilan orang panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Nantinya, pansel akan mulai bekerja hari ini (27/3/2023) dengan mengumumkan seleksi proses DK OJK periode 2023-2028.

Berikut susunan panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 

  1. Ketua: Sri Mulyani dari unsur pemerintahan (Menteri Keuangan RI)
  2. Anggota: Perry Warjiyo dari unsur Bank Indonesia (Gubernur Bank Indonesia)
  3. Anggota: Suahasil Nazara dari unsur pemerintahan (Wakil Menteri Keuangan RI)
  4. Anggota: Kartika Wirjoatmodjo dari unsur pemerintahan (Wakil Menteri BUMN)
  5. Anggota: Doni Primanto Joewono dari unsur Bank Indonesia (Deputi Gubernur Bank Indonesia)
  6. Anggota: Dian Masyita dari unsur masyarakat (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia)
  7. Anggota: Muhammad Chatib Basri dari unsur masyarakat (Komisaris Utama Bank Mandiri)
  8. Anggota: Hoesen dari unsur masyarakat (Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.)
  9. Anggota: Wishnutama Kusubandio (Komisaris GoTo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK dewan komisioner ojk ruu ppsk modal ventura
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top