Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 34 Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) rampung tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (4/4/2023).
Mirza menjelaskan bahwa dari sejumlah perintah menyusun POJK ada 224 pasal yang akan disusun dalam 51 POJK. Adapun, dari 51 POJK tersebut ditargetkan selesai sejumlah 34 POJK pada 2023
Baca Juga
"Selebihnya [17 POJK] akan diselesaikan pada 2024 dan untuk 3 pasal PDK [Peraturan Dewan Komisioner] yang diamanatkan akan selesai pada 2023," kata Mirza dikutip dari YouTube Komisi XI DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Mirza menjelaskan bahwa ada delapan POJK yang dikonsultasikan dengan anggota DPR RI. Adapun tujuh POJK di antaranya akan diselesaikan pada 2023, sementara yang satu pada 2024.
Adapun, delapan POJK yang memerlukan konsultasi DPR selama 2023-2024 di antaranya yakni RPOJK Unit Usaha Syariah (Spin Off), RPOJK Spin Off Asuransi, RPOJK Spin Off penjaminan, RPOJK Transparansi suku bunga dasar kredit, RPOJK Bursa Karbon, RPOJK Layanan Digital oleh Bank Umum, RPOJK Layanan Digital oleh Bank Umum, RPOJK Badan Supervisi OJK, dan RPOJK Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).