Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren pinjaman online (pinjol) ilegal menurun sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
"Pinjol illegal mulai mengalami penurunan sejak tahun 2020," kata Friderica dalam keterangannya dikutip, Senin (10/4/2023).
Adapun menurut data OJK, terdapat 1.493 aplikasi pinjol ilegal yang telah ditemukan dan ditutup pada 2019. Angka tersebut menurun pada tahun berikutnya yakni 1.026 pinjol ilegal.
Pada 2021, angka pinjol ilegal yang ditemukan mencapai 811. Kemudian semakin turun pada 2022 yakni mencapai 698 pinjol ilegal. Sementara itu, pada 2023, SWI telah menghentikan 155 aplikasi pinjol Ilegal.
Friderica menyebutkan bahwa penurunan tren pinjol ilegal tersebut terjadi seiring dengan peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan OJK kepada masyarakat. Hal tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar menghindari penawaran pinjol illegal.
"Edukasi dan sosialisasi juga dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden [Joko Widodo] untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal," imbuh Friderica.
Baca Juga
Friderica menambahkan bahwa tindaklanjut penanganan pinjol illegal dilakukan melalui kerja sama pemberantasan pinjol illegal dengan lima lembaga yang terkait yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian RI (Polri).
Kendati demikian, dia mengatakan pemberantasan pinjol ilegal bukan tanpa kendala. Pasalnya pelaku dapat menggunggah aplikasi sejenis dalam waktu cepat. Serta masih ada sebagian masyarakat yang literasinya belum memadai dan membutuhkan pinjaman dengan proses yang cepat.
Tips Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam memilih pinjol. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pertama peminjam harus mempelajari legalitas perusahaan pinjol.
“Termasuk memastikan bahwa penyelenggara telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Bhima saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu.
Kedua, Bhima menyebutkan peminjam juga harus memperhatikan besaran bunga, tenor dan denda keterlambatan serta syarat dan ketentuan lainnya. Pasalnya pinjol ilegal kerap menawarkan biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas.
Ketiga, lanjut Bhima sebelum lakukan persetujuan pinjaman diharapkan menyimak detail data pribadi yang digunakan untuk aplikasi.
“Jika meminta data personal yang tidak relevan maka bisa jadi pinjol ilegal,” imbuh Bhima.
Bhima juga menyarankan agar masyarakat meminjam untuk kegiatan produktif seperti modal kerja, bukan konsumtif seperti belanja. Terakhir, lanjut dia, perlu memperhatikan kinerja perusahaan pinjol apakah memiliki riwayat buruk dalam penagihan, tersangkut kasus hukum hingga memiliki kredit macet yang tinggi.