Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Sanksi PKU ke Industri Non-Bank dari OJK pada Kuartal I/2023

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan usaha kepada sejumlah perusahaan dalam kategori jasa pendukung industri keuangan non bank.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada beberapa pemain di industri keuangan non-bank (IKNB) pada kuartal I/2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sejumlah pihak yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud.

“Namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/4/2023).

Mahendra merincikan bahwa regulator mengenakan sanksi PKU kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama dengan jangka waktu tiga bulan karena perusahaan melanggar ketentuan OJK.

Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.

Selanjutnya, Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera dengan jangka waktu 3 bulan. Pengenaan sanksi tersebut karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Adapun, Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu 3 bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

“Perusahaan juga belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi kepada Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra. Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal surat, yaitu pada 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

“Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper