Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sasar Pembiayaan Kendaraan Listrik, BSI (BRIS) Siapkan DP 0 Persen

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) tahun ini gencar menyasar pasar pembiayaan kendaraan listrik. Salah satu strateginya yakni DP 0 persen
Direktur Utama BSI Hery Gunardi dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Global Islamic Finance Summit (GIFS) pada Rabu (15/2/2023) di Jakarta. / Bisnis Indonesia - Fahmi Ahmad Burhan
Direktur Utama BSI Hery Gunardi dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Global Islamic Finance Summit (GIFS) pada Rabu (15/2/2023) di Jakarta. / Bisnis Indonesia - Fahmi Ahmad Burhan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) tahun ini gencar menyasar pasar pembiayaan kendaraan listrik. Salah satu strateginya yakni penyiapan skema pembiayaan dengan margin yang kompetitif dan uang muka (down payment/DP) 0 persen.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan perseroan memacu pembiayaan kendaraan listrik guna mendukung akselerasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Hal ini sejalan komitmen BSI memperkuat implementasi prinsip environment, social and governance (ESG).

Perseroan juga menargetkan pembiayaan 100 unit kendaraan dengan volume pembiayaan mencapai Rp25 miliar pada tahun ini. Oleh karena itu, emiten bank berkode BRIS ini menyiapkan skema pembiayaan guna menarik minat konsumen.

Ia mengatakan skema yang disiapkan BSI adalah margin kompetitif mulai setara 2,22 persen. Kemudian, DP yang ditawarkan mulai dari 0 persen, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 7 tahun. 

“Dengan skema ini diharapkan akan menarik minat masyarakat untuk melakukan pembiayaan kendaraan listrik melalui BSI," kata Anton dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/5/2023).

BSI sendiri mencatat pembiayaan kendaraan terus mengalami peningkatan pada kuartal I/2023. Pertumbuhan pembiayaan mobil di BSI OTO naik 62,1 persen menjadi Rp3,1 triliun hingga Maret 2023.

Pertumbuhan ini didukung dengan pembiayaan mobil listrik yang mencapai Rp8,1 miliar. Menurut Anton, hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap mobil listrik yang cukup tinggi. 

BSI juga optimistis pembiayaan kendaraan listrik terus tumbuh seiring berkat berbagai stimulan, subsidi dan kemudahan memiliki kendaraan listrik dengan berbagai skema sesuai kemampuan masyarakat.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan program subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas serta memicu industri otomotif baru. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru, dengan catatan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. 

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023," ungkapnya.  

Sementara untuk motor konvensional yang dikonversi menjadi listrik, juga mendapatkan bantuan Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit motor hingga 31 Desember 2023. Dia mengimbau produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor.

Bagi perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan empat insentif agar mendorong kredit ke industri KBLBB. Pertama, OJK memberikan insentif penurunan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit perbankan menjadi 50 persen untuk produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.

Relaksasi yang dikeluarkan sejak 2020 ini telah diperpanjang OJK hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB serta pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai Rp5 miliar. Industri hulu KBLBB yang dimaksud adalah industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

Ketiga, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB serta pengembangan industri hulu KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Keempat, adanya pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya.

Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap program percepatan KBLBB yang dicanangkan pemerintah. "Insentif dikeluarkan OJK untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB, baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB," kata OJK dalam keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper