Bisnis.com, JAKARTA— PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menanggapi soal rencana akuisisi perusahaan asuransi. Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku belum dapat berkomentar banyak.
“Itu belum bisa tahu karena kondisinya juga belum tahu seperti apa, karena kan jual beli harus ada yang mau beli dan ada yang mau jual. Jadi, kita harus lihat juga kondisinya seperti apa,” kata Chief Financial Officer PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah, Paul Setio Kartono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Paul menjelaskan bahwa Prudential Indonesia saat ini masih fokus kepada perkembangan bisnisnya. Selain itu, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah berkomitmen untuk membesarkan pangsa pasar dan terus membantu para nasabah. “Itu jelas yang menjadi komitmen kami,” imbuhnya.
Terkait rencana kenaikan modal perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Paul mengatakan pihaknya pun belum bisa berandai-andai. Pihaknya juga meyakini masih memiliki waktu untuk menyiapkan diri karena ada jangka waktu yang telah ditentukan.
“Pada pengalaman yang sudah-sudah pada saat kenaikan modal minimum itu disertai dengan jangan waktu sampai kapan dan sampai jangka waktu itu masih banyak yang terjadi tidak bisa berandai-andai,” papar Paul.
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah mencatatkan total pendapatan premi dan kontribusi yang diperoleh lebih dari Rp22 triliun. Secara gabungan total aset yang dimiliki yakni lebih dari Rp67 triliun.
Baca Juga
Adapun pembayaran klaim dan manfaat untuk Prudential Indonesia sebesar Rp16,6 triliun atau sekitar Rp45 miliar per hari. Sementara Prudential Syariah mencatatkan pembayaran klaim Rp1,7 triliun dengan peserta yang terbantu lebih dari 38 ribu orang.
Diberitakan sebelumnya, OJK akan meningkatkan ekuitas modal minimum perusahaan asuransi dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.
Kemudian, untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.
Perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Namun demikian, OJK akan meminta pandangan dari asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar modal minimum perusahaan asuransi dapat ditingkatkan secara bertahap.
“Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67/2016 yang sekarang memang sedang kita edarkan [terkait rancangan POJK] ke asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan [PUJK] untuk mendapatkan respons,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Untuk saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar. Sementara itu, perusahaan reasuransi sebesar Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar.