Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus mendorong regulasi asuransi kendaraan listrik. Meskipun asosiasi mengakui bahwa proses penyusunan regulasi tersebut membutuhkan waktu.
Beberapa perusahaan yang telah menerapkan asuransi pada kendaraan listrik diketahui masih menggunakan aturan asuransi kendaraan konvesional.
“Memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi ini karena perlu dipelajari lebih dalam lagi mengenai asuransi mobil listrik ini,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto kepada Bisnis, Senin (15/5/2023).
Bern mengatakan bahwa kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional. Dengan demikian, perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati lagi dalam cara mengkovernya, menentukan harga, hingga pengelolaan resikonya di mana harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi.
Bern mengatakan meskipun penuh tantangan pihaknya masih terus melakukan pengkajian. Dia juga berharap draft regulasi kendaraan listrik bisa segera selesai.
“Dan dapat diduduk bersama kembali untuk merumuskan mengenai asuransi kendaraan bermotor berbasis baterai ini,” katanya.
Baca Juga
Adapun perumusan asuransi kendaraan elektronik saat ini terkait penyusunan draft wording dan tarif. Sebelumnya, AAUI menargetkan dapat mengajukan usulan regulasi asuransi kendaraan listrik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum semester I/2023 berakhir.
Dengan usulan ini, regulasi yang lebih detail itu dapat diberlakukan pada semeter II tahun ini.
"Target sebelum semester I sudah diajukan dan semester II sudah bisa diimplementasikan ke anggota," kata Ketua AAUI Budi Herawan kepada Bisnis, Senin (27/3/2023).
Dia melanjutkan untuk saat ini, regulasi asuransi kendaraan listrik masih dalam tahap pengkajian data. Dia pun berharap setelah hal tersebut selesai, AAUI sudah dapat mengusulkan untuk regulasinya ke OJK.
AAUI juga telah membentuk tim kerja untuk percepatan asuransi kendaraan listrik pada Januari lalu. Adapun tugas dari tim mencakup melakukan studi atas penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri, melakukan diskusi/FGD dengan pihak-pihak terkait termasuk regulator, ATPM, hingga bengkel, juga menyusun kajian asuransi KBLBB termasuk Terms & Conditions yang meliputi wording, suku premi dan deductible.
Sementara itu, yang terakhir melakukan sosialisasi kepada anggota AAUI atas kajian yang telah disusun.