Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasindo Intip Peluang Bisnis Asuransi Kendaraan Listrik

Jasindo menyebutkan suku cadang, dan ketersediaan baterai menjadi isu utama bagi perusahaan asuransi dalam jaminan kerugian kendaraan listrik.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menaiki mobil listrik menuju KITB, Batang, Jateng, Rabu (08/06/2022). (Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev)
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menaiki mobil listrik menuju KITB, Batang, Jateng, Rabu (08/06/2022). (Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyebutkan tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi terkait kendaraan listrik terutama terkait suku cadang, terutama ketersediaan baterai yang masih sangat terbatas.

Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo mengatakan tantangan lain adalah belum adanya regulasi khusus mengenai  asuransi kendaraan listrik. Kendati demikian, katanya, Jasindo siap memberikan proteksi kendaraan listrik dengan perlindungan yang tidak jauh berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya.

"Jaminan kerugian yang dapat diproteksi oleh Jasindo terkait kendaraan listrik roda empat adalah comprehensive cover atau biasa disebut All Risks dan TLO [Total Loss Only]," kata Diwe kepada Bisnis, Senin (27/3/2023). 

Sementara itu untuk kendaraan listrik roda dua, jaminan yang diberikan hanya TLO saja. 

Adapun risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Kemudian pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.

Selain itu kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat

TLO memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis di mana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari. 

Kendati demikian, Diwe mengatakan bahwa saat ini penutupan kendaraan listrik masih dilakukan secara case by case. Ini artinya pengajuan harus satu per satu, tidak dapat otomatis cover, tergantung tingkat risikonya. 

"Jasindo masih melakukan pengkajian lebih dalam terkait kebijakan asuransi kendaraan listrik sambil menunggu regulasi asuransi kendaraan listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper