Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BI Akan Tindak WNA dan WNI yang Gunakan Aset Kripto Bitcoin Cs Sebagai Alat Pembayaran

Bank Indonesia (BI) menyebutkan aset kripto bukan alat pembayaran di Indonesia.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 25 Mei 2023  |  21:01 WIB
BI Akan Tindak WNA dan WNI yang Gunakan Aset Kripto Bitcoin Cs Sebagai Alat Pembayaran
Warga beraktivitas di dekat logo aset kripto Bitcoin di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merespons maraknya transaksi menggunakan koin kripto di Indonesia. Penggunaan aset kripto sebagai alat bayar itu marak di kawasan wisata seperti Bali.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

“Sesuai UU BI, tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (25/5/2023).

Perry mengatakan bahwa BI akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. “Kami akan menyelidiki ini dan tentu saja kami akan melihat dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” tuturnya.

Bahkan, Perry mengatakan bahwa BI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi jika memang ditemukan ada transaksi yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Kalau sanksi ditegakkan ya akan ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia.

Belum lama ini, seorang WNA asal Belarusia ditahan oleh Kepolisian setempat karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Bali menggunakan koin kripto. Transaksi pembelian narkotika oleh WNA tersebut dilakukan melalui sebuah grup telegram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bank Indonesia kebijakan moneter aset kripto bitcoin
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top