Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rerata Transaksi Harian Repo Melonjak, Lampaui Angka sebelum Pandemi

Pada 2023 rata-rata harian transaksi repo telah melampaui angka sebelum pandemi Covid-19.
Gedung Bank Indonesia./ Bloomberg
Gedung Bank Indonesia./ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi repo mengalami peningkatan yang signifikan hingga 2023.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa pada 2023 secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) rata-rata harian transaksi repo sudah mencapai Rp11,4 triliun.

“Meningkat 57 persen dibandingkan tahun 2022. Angka ini juga jauh dari kondisi sebelum pandemi,” katanya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Induk Repo Secara Bersama dan Sosialisasi Transaksi Repo, Senin (29/5/2023).

Sementara sebelum pandemi Covid-19, Destry mengatakan transaksi rata-rata harian repo hanya Rp700 miliar hingga Rp800 miliar per hari. 

“Jumlah pelaku pun juga naik dari hanya sebanyak 12 bank pada 2019, menjadi sekitar 34 bank pada 2023 ini,” jelasnya.

Dia menyampaikan, peningkatan aktivitas repo tersebut memecah stigma yang ada sebelumnya, bahwa perbankan atau pelaku usaha yang melakukan repo adalah pihak yang sedang dalam kesulitan likuiditas. 

Padahal, aktivitas tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan secara global. Bahkan, transaksi repo lebih aman dibandingkan dengan call money yang sifatnya uncollateralized.

Dia menyampaikan penguatan pasar repo merupakan salah satu inisiatif BI dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan antara lain melalui penguatan di pasar Repo. 

Adapun, pasar repo memiliki peranan yang sangat penting, yaitu sebagai anchor dari money market dan bond market. Oleh karena itu, Destry mengatakan bahwa pengembangan repo tidak hanya memiliki dampak pada pengembangan pasar uang namun juga pasar keuangan secara luas. 

Sejak 2020, imbuhnya, upaya pengembangan pasar repo pun terus dilakukan BI melalui berbagai inisiatif kebijakan yang di orkestrasi di dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKPPPK) yang di dalamnya terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper