Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperingatkan kepada pemilik dana pensiun pelat merah untuk menyuntikkan modal (top-up), sebab sebanyak 22 dana pensiun BUMN memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 persen.
Namun demikian, Wakil BUMN II Kartika Wirjoatmodjo meminta agar pengajuan suntik modal ke dapen BUMN bermasalah itu harus diusulkan secara konkret.
“Kalau mau top-up, top-up-nya berapa? Berapa tahun? Kalau mampunya lima tahun, ya, lima tahun. Tetapi, yang penting ada rencana,” kata pria yang akrab disapa Tiko saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Selain melalui setoran modal, Tiko mengatakan bahwa penyehatan dapen BUMN juga dapat dilakukan melalui aset yang saat ini diinvestasikan. Namun, itu tergantung dari imbal hasil (yield) yang didapatkan dari investasi aset tersebut.
“Kalau yield-nya rendah, kalau enggak mampu ya harus serahkan ke IFG. Jangan nanti mereka yield-nya cuma 2 persen-3 persen, kita tambah top-up lagi, percuma lagi tetap yield-nya rendah,” katanya.
Pasalnya, Tiko menuturkan bahwa dapen BUMN yang terpantau memiliki kekurangan pendanaan di kisaran Rp7 triliun-Rp15 triliun. Namun, saat ini BUMN bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menghitung pasti terkait kekurangan pendanaan di dapen BUMN.
“Itu nanti dari 22 [dapen BUMN] RKD yang di bawah 100 persen ini harus punya rencana, mereka mau meningkatkan RKD-nya apakah setahun, dua tahun, tiga tahun? Itu nanti harus kita sepakati bersama-sama antara kita dengan OJK,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan mekanisme suntikan dana Rp12 triliun digunakan untuk menyehatkan kembali dana pensiun pelat merah bermasalah.
Baca Juga : Jadi Kasus Asabri Jilid 2? Erick Thohir Ungkap Tekor Rp9,5 T Dapen BUMN Salah Investasi hingga Korupsi |
---|
Menteri Erick menuturkan salah satu mekanisme yang akan ditempuh untuk menyuntikan Rp12 triliun ke dapen BUMN bermasalah, yaitu melalui setoran dana (top-up) dari pemilik dapen itu sendiri alias perusahaan pelat merah.
“Penambahan [dana ke dana pensiun BUMN bermasalah] Rp12 triliun ini ada dua cara. Pertama, melalui top-up. Jadi pemilik dana pensiun harus top-up, harus bertanggung jawab dong,” kata Erick dalam Acara Ramah Tamah Menteri dengan Wartawan BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, yang kedua adalah dengan cara pelepasan aset dapen BUMN. “Nanti mencari solusi melepas aset atau hal lain untuk memperbaiki kinerja [dapen BUMN]. Nanti kita lihat lagi,” tambahnya.