Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Leasing Honest Financial Sebut Sudah Penuhi Modal Minimum Rp100 Miliar

Perusahaan multifinance Leasing Honest Financial menyatakan sudah memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar.
Ilustrasi multifinance/Freepik
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Honest Financial Technologies (Honest) menyatakan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, sebagaimana yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Honest Financial Technologies Dharu Estiningrum dalam media gathering Honest Financial Technology di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Perlu diketahui, pemegang saham mayoritas Honest digenggam oleh Honest Financial Technologies International Private Limited sebanyak 71,21 persen. Sisanya, PT Bank Permata Tbk. (BNLI) menggenggam 28,79 persen saham Honest pada 2022.

“Kami sudah memenuhi minimum ekuitas [Rp100 miliar] OJK. Kami sudah comply dengan ketentuan [Rp100 miliar] itu sejak lama, jadi sejak Honest masuk, kita sudah memenuhi ketentuan minimum dari OJK,” kata Dharu.

Namun demikian, Dharu tidak menyebutkan besaran ekuitas yang telah direngkuh Honest. "Yang pasti, kami sudah sesuai dengan ketentuan OJK."

Sebagaimana diketahui, ketentuan ekuitas perusahaan multifinance tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Beleid tersebut berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Berdasarkan catatan Bisnis, masih terdapat 11 perusahaan multifinance yang belum mengantongi permodalan Rp100 miliar pada Maret 2023. Bahkan, empat dari 11 perusahaan tersebut tengah dalam pengenaan sanksi administratif. Sementara, sisanya sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring yang bervariasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan regulator telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum kepada perusahaan yang belum memenuhi permodalan.

Selanjutnya, Ogi menjelaskan perusahaan multifinance akan menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum yang disertai dengan langkah-langkah yang akan dilakukan, serta jangka waktu pemenuhannya.

“Jadi, OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan yang telah disampaikan,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, OJK juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau perkembangan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

Namun, jika berdasarkan hasil monitoring sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

“Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan [multifinance yang] masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas, termasuk mengenai pencabutan izin usaha perusahaan,” tuturnya.

Tercatat, sepanjang Januari sampai dengan Mei 2023, terdapat satu perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper