Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Ingatkan Perusahaan Asuransi, Hati-Hati Ada Sindikat Agen Nakal!

AAJI menyebutkan sejumlah agen asuransi bermasalah memiliki kelompok dan beroperasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu/Bisnis-Rika Anggraeni
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu/Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan saat ini pihaknya sedang menangani beberapa kasus terkait tenaga pemasar asuransi alias agen asuransi yang bermasalah di perusahaan asuransi jiwa.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat konferensi pers MDRT di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Togar menyebut bahwa sejumlah agen asuransi bermasalah itu memiliki kelompok dan beroperasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

“Sebetulnya di AAJI, kami sedang menangani beberapa case terkait agen yang enggak sehat, agen daftar hitam. Agen-agen ini punya kumpulan dan mereka beroperasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya, dan ini urusannya sudah ke hukum,” kata Togar.

Togar mengimbau kepada setiap perusahaan asuransi jiwa, terutama 56 anggota AAJI, untuk berhati-hati dalam merekrut agen asuransi dan memperhatikan kualitas, tak hanya berpusat pada kuantitas.

“Hati-hati dengan agen yang Anda rekrut. Jadi, jangan karena target lalu rekrut orang-orang yang tidak berkualitas,” ujarnya.

Togar kembali menekankan kasus agen asuransi bermasalah dan sudah masuk ke daftar hitam, maka dapat diselesaikan secara hukum agar agen asuransi tersebut jera.

“Karena saya kemarin saja sudah menangani dua kasus perusahaan yang berbeda, soal agen. Saya imbau sangat supaya rekrutmennya ditingkatkan kualitasnya,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasar, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (MSIG), Swita Glorite Supit, terkuak dan proses hukum masih terus bergulir. Adapun, kasus pemalsuan polis tersebut juga melibatkan karyawan bank besar.

Dalam kasus ini, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan produk asuransi yang ditawarkan agen pemasar sejatinya memang tercantum di perusahaan dan merupakan produk saving.

Meski demikian, Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar menjelaskan bahwa nominal interest produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan faktanya.

“Produk yang ditawarkan memang ada, tetapi nominal interest-nya itu yang berbeda. Jadi interest yang ditawarkan itu sekitar 9 persen, padahal interest dari produk aslinya hanya 6 persen. Makanya mereka tergiur,” kata Reno dalam Editor’s Gathering dengan manajemen Sinarmas MSIG Life di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Teranyar, asuransi jiwa PT Hanwha Life Insurance (Hanwha Life) mendapatkan gugatan dari agen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bernama Frendy Kosasih. Berkas perkara gugatan bernomor 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu diregistrasikan pada 25 Mei 2023 terkait wanprestasi.

Menanggapi hal itu, Togar menuturkan bahwa saat ini gugatan tersebut tengah bergulir di Pengadilan. "Itu [agen Hanwha Life] kan memang sedang di pengadilan. Jadi kita tunggu saja keputusan pengadilan. Menurut saya, itu sudah di ranah hukum, sebaiknya saya tidak berkomentar," tandasnya.

Di sisi lain, Bisnis sudah mencoba menghubungi pihak Hanwha Life atas duduk perkara yang tengah dihadapi perusahaan terkait gugatan yang dilayangkan agen ke Hanwha Life. Namun, sampai saat ini pihak Hanwha Life belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper