Bisnis.com, JAKARTA— PT Buana Finance Tbk. (BBLD) menargetkan pembiayaan mencapai Rp3,4 triliun pada 2023. Untuk menopang pembiayaan, perusahaan masih membutuhkan funding sebanyak Rp1,9 triliun.
“Dengan kondisi kas dan setara kas perusahaan masih membutuhkan Rp1,9 trilliun untuk 2023. Sumbernya tetap fokus pinjaman bank,” kata Direktur Keuangan Buana Finance Mariana Setyadi dalam Public Expose (PE) Buana Finance yang digelar virtual, Senin (19/6/2023).
Mariana mengatakan pihaknya belum memikirkan opsi obligasi atau surat berharga untuk pendanaan. Menurutnya perseroan masih dipercayakan oleh kreditur existing dan BBLD masih mendapatkan rate yang kompetitif. “Di mana masih bisa dijual kembali ke pasar,” katanya.
Pada kuartal I/2023, piutang pembiayaan perseroan sedikit di bawah target. Jumlahnya mencapai Rp4,16 triliun dengan target awal yakni Rp4,17 triliun.
Hal tersebut disebabkan oleh penyaluran pembiayaan yang belum mencapai target pada kuartal I/2023. Penyaluran pembiayaan Buana Finance mencapai Rp800,81 miliar per Maret 2023.
Angka tersebut lebih rendah 9,3 persen dari target yakni Rp875,55 miliar. Meskipun demikian laba bersih tercatat 13 persen di atas target yang telah ditetapkan.
Laba bersih yang dibukukan mencapai Rp24,35 miliar atau lebih tinggi dari yang ditargetkan yakni Rp21,48 miliar. Di sisi lain, pendapatan yang diperoleh mencapai Rp165,97 miliar atau sedikit meleset dari target yakni Rp168,74 miliar.
Beban yang ditanggung lebih rendah dari yang diperkirakan yakni Rp135 miliar. Perusahaan memprediksi akan menanggung beban sampai Rp141,19 miliar per Maret 2023.
Jumlah aset mencapai Rp4,89 triliun atau di atas target yang ditetapkan yakni Rp4,5 triliun. Pada Maret 2021, BBLD mencatatkan pendapatan Rp140 miliar. Total beban yang ditanggung mencapai Rp128 miliar. Sementara laba neto periode berjalan mencapai Rp9 miliar.
Total aset yang dimiliki perusahaan pada Maret 2022 yakni Rp3,8 triliun dengan total liabilitas yang ditanggung yakni Rp2,5 triliun. Sementara ekuitas yang dimiliki yakni Rp1,2 triliun atau di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).