Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Ungkap Penyebab Utang Klaim Asuransi Jiwa Susut Rp11,43 Triliun

Utang klaim merupakan klaim yang sudah dilakukan oleh pemegang polis, tetapi masih melalui proses verifikasi.
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan penyebab utang klaim di perusahaan asuransi jiwa yang turun menjadi Rp40 triliun pada April 2023.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan utang klaim merupakan klaim yang sudah dilakukan oleh pemegang polis, tetapi masih melalui proses verifikasi.

“Apabila klaim sudah benar, maka perusahaan membayar klaim tersebut, sehingga jumlah utang klaim akan berkurang,” jelas Togar kepada Bisnis, Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan data yang tersaji di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa konvensional mencatatkan penurunan jumlah utang klaim sebesar 22,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari periode yang sama 2022 dengan utang klaim mencapai Rp51,43 triliun. Meski turun, Togar mengatakan bahwa utang klaim sewaktu-waktu akan mengalami peningkatan.

“Setelah verifikasi selesai dan klaim dibayar oleh perusahaan, maka jumlah utang klaim berkurang lagi. Demikian prosesnya berulang-ulang,” ujarnya.

Kendati demikian, Togar menekankan bahwa utang klaim tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kinerja dari perusahaan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. “Tren utang klaim bisa diprediksi, tetapi angkanya akan volatil. Prediksi biasanya dihitung oleh aktuaris,” imbuhnya.

Data OJK menunjukkan penurunan utang klaim di perusahaan asuransi jiwa salah satunya didorong oleh utang klaim yang turun 49,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,49 triliun.

Pada empat bulan pertama 2023, utang reasuransi turun 7,71 persen yoy dari Rp4,09 triliun menjadi Rp3,76 triliun. Sama halnya dengan utang komisi yang menjadi Rp1,67 triliun dari April 2022 yang mencapai Rp1,72 triliun atau susut 2,55 persen yoy.

Selain itu, OJK turut mencatat pos utang lainnya turun 1,48 persen yoy dari Rp17,55 triliun menjadi 17,29 triliun, sedangkan untuk pos biaya yang masih harus dibayar terpantau turun tipis, yakni sebesar 0,76 persen yoy menjadi Rp4,58 triliun dari semula bernilai Rp4,61 triliun.

Di sisi lain, pos utang pajak di perusahaan asuransi jiwa melonjak 46,90 persen yoy. Angkanya naik dari Rp794,75 miliar pada April 2022 menjadi Rp1,17 triliun pada April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper