Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) untuk segera membentuk tim likuidasi usai regulator mencabut izin usaha pada hari ini, Jumat (23/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dengan dicabutnya izin usaha, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Keputusan itu sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, bahwa setelah OJK mencabut izin usaha, maka dalam waktu 30 hari, perusahaan harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membentuk, membubarkan perusahaan dan tidak dapat membentuk tim likuidasi, maka OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Namun, Ogi menambahkan bahwa pemegang polis juga dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.
Selanjutnya, tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Di samping itu, OJK juga telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa OJK memberikan waktu selama 3 bulan kepada para pemegang saham, baik perusahaan maupun individu untuk melaksanakannya.
“Apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.