Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menekankan bahwa perilaku tenaga pemasar asuransi atau agen asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi itu sendiri. Begitu pula dengan agen asuransi yang merugikan nasabah menjadi bagian dari risiko perusahaan sebagai pemberi mandat.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa agen asuransi telah dilesensi dan diberi kewenangan oleh perusahaan asuransi untuk mewakili perusahaan. Oleh karena itu, kasus agen bermasalah juga menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
“Agen nakal kategorinya juga ada beberapa, tidak semuanya nakal, salah satunya pembayaran premi dan terjadinya fraud. Yang bertanggung jawab siapa? Yang jelas tetap perusahaan asuransi, karena bagi saya, dia [agen] adalah perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi, khususnya asuransi umum,” ujar Budi dalam kajian online ICAAI bertajuk 'Tanggung Jawab Perusahaan bila Agennya Berbuat Kecurangan', dikutip pada Minggu (2/7/2023).
Budi menuturkan bahwa karakteristik agen asuransi umum mementingkan kemampuan dalam melakukan proses penjualan (product knowledge). Selain itu, sambung Budi, kondisi-kondisi yang ada di dalam polis juga harus jelas disampaikan kepada calon nasabah atau nasabah, termasuk premi.
“Idealnya, satu agen itu satu perusahaan asuransi. Tapi di asuransi umum rasanya agak sulit, karena nature yang agak unik dan berbeda dengan asuransi jiwa,” katanya.
Sementara itu, jika melihat fakta di lapangan, Budi mengatakan bahwa satu agen bisa mewakili 5-6 perusahaan, namun kontrak hanya pada satu perusahaan umum.
Baca Juga
Sebenarnya, perilaku agen asuransi juga pernah disinggung Otoritas Jasa Keuangan pada awal Mei 2023 saat merespons maraknya kasus agen asuransi yang merugikan nasabah. Regulator menyatakan bahwa perilaku agen asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa tanggung jawab itu karena perusahaan asuransi menggunakan jasa agen dalam memasarkan produk ke nasabah.
“Perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produknya, maka perusahaan asuransi itu yang bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh agen sebatas pada hal-hal yang diatur dalam kontrak,” ungkap dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023.
Namun untuk meminimalisir munculnya permasalahan yang disebabkan oleh agen, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki pengelolaan agen, yaitu dengan cara memberikan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan kepada para agen asuransi.
“Serta melakukan pengawasan yang memadai, khususnya aspek perilaku [conduct] agen yang belakangan ini muncul agen-agen yang miss-conduct dalam melakukan penjualannya,” lanjut Ogi.
Selain itu, asosiasi asuransi juga telah memiliki sistem database agen untuk memeriksa catatan seorang agen.