Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mengumumkan besaran suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate terbaru per 30 Juni 2023.
Berdasarkan pengumuman yang dibagikan perseroan dalam Harian Bisnis Indonesia, Selasa (4/7/2023), BBTN menetapkan suku bunga dasar kredit pada hampir seluruh jenis segmen bisnis kecuali kredit mikro.
Secara lebih rinci, SBDK pada segmen kredit korporasi ditetapkan sebesar 8,05 persen per tahun. Kemudian kredit ritel ditetapkan di level 8,30 persen.
Lebih lanjut, kredit konsumsi khususnya pada segmen kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan SBDK nya di level 7,30 persen. Sementara, untuk suku bunga SBDK sebesar 8,80 persen.
Manajemen BTN menjelaskan bahwa SBDK tersebut digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Sebagai catatan, SBDK tersebut belum memperhitungkan sejumlah komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung pada penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
"Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," jelas manajemen dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui karti kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
"Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank," pungkas manajemen.