Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rencana Bikin Pembagian Kelas Asuransi, Begini Kata Pakar dan Pelaku

Pakar dan pelaku industri asuransi menanggapi rencana OJK untuk membagi asuransi menjadi kelompok berdasarkan modal.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Pakar menyebut bahwa rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelompokkan asuransi berdasarkan permodalan seperti perbankan merupakan hal yang baik. Pengelompokan tersebut memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi yang bermodal kecil untuk tetap beroperasi sesuai dengan kemampuan kapasitas modalnya. 

“Pengelompokan ini juga akan memperjelas kebutuhan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kelengkapan personel, jumlah direksi, komite-komite, penerapan manajemen risiko dan sebagainya,” kata Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim kepada Bisnis, Selasa (4/7/2023). 

Abitani menambahkan pengelompokan ini juga dapat mengatur jenis produk dan kanal distribusi yang dapat digunakan dalam memasarkan produknya. Menurutnya semakin besar perusahaan semakin ketat penerapan tata kelola perusahaannya. 

Di sisi lain, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Parsila mengatakan bahwa rencana tersebut mungkin salah satu solusi untuk mengakomodasi rencana persyaratan mengenai modal atau kemampuan perusahaan asuransi yang diukur dari ekuitas. 

“Hanya saja implementasinya perlu dipikirkan bagaimana untuk memastikan kepatuhan di pasar, serta masa peralihan dari portofolio yang lama,” tutur Iwan saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/7/2023), 

Iwan menambahkan konsekuensi logis yang mungkin terjadi akibat aturan tersebut adalah keterbatasan segmen pasar yang bisa dipenetrasi oleh perusahaan asuransi jiwa. Menurutnya yang perlu dicermati oleh masing-masing perusahaan asuransi adalah dampak terhadap risiko strategis karena potensi penurunan revenue dari pembatasan segmen ini. 

“Apakah akan berdampak pada profitabilitas perusahaan dalam jangka pendek dan jangka panjang,” katanya. 

Selain merombak batas ekuitas minimum perusahaan asuransi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa industri asuransi juga akan memiliki tingkat kelompok permodalan layaknya di industri perbankan yang memiliki Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Ogi mengungkapkan nantinya pembagian kelas di industri asuransi tidak sebanyak di perbankan, melainkan hanya terdiri dari dua klasifikasi.

“Kami akan meniru apa yang dilakukan di perbankan, nanti ada asuransi yang kelas 1 dan kelas 2. Mungkin tidak sebanyak seperti di bank ada 4 [KBMI], kita mungkin cukup 2-3 [kelas] maksimum,” kata Ogi dalam LPPI Virtual Seminar bertajuk Penjaminan Asuransi dan Pemulihan Kepercayaan Terhadap Industri Asuransi, Jumat (23/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper