Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha 2 Perusahaan Gadai Syariah, Ada di Bali dan Kaltim

OJK memberikan izin usaha kepada 2 perusahaan gadai syariah di Bali dan Kaltim.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian syariah.

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Sabtu (15/7/2023), kedua perusahaan tersebut di antaranya perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Mega Elektronik di Kota Denpasar, Bali dan perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama di Kalimantan Timur. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar merincikan bahwa untuk izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Mega Elektronik ditetapkan berdasarkan KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Sementara, perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Asep.

Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), baik PT Gadai Mega Elektronik maupun PT Gadai Syariah Berkat Bersama wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) meliputi nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.

Diikuti dengan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, serta hari dan jam operasional.

“Perusahaan pergadaian juga wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi,” imbuhnya.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mega Elektronik dan PT Gadai Syariah Berkat Bersama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tutup Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper