Bisnis.com, JAKARTA – Penumbuhan dana pihak ketiga atau granular funding masih menjadi strategi yang diandalkan pelaku industri perbankan dalam mengantisipasi implementasi ketentuan premi restrukturisasi perbankan (PRP).
Ketentuan itu diatur dalam PP No. 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan dan berlaku pada 2025.
Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Ivan Jaya mengatakan granular funding masih akan dijalankan oleh perusahaan dengan memperdalam value proposition yang diberikan kepada nasabah.
“Khususnya, untuk nasabah prioritas melalui segmen Privilege dengan penempatan dana di atas Rp500 juta, dan segmen Optimal dengan penempatan dana antara Rp50 – Rp500 juta,” kata Irvan kepada Bisnis baru-baru ini.
Langkah itu, sambungnya, dilakukan secara paralel dengan program tabungan yang dijalankan oleh Bank Danamon selama 2 kuartal pada tahun ini, yakni April hingga September 2023.
Dalam kondisi tertentu, Ivan menyebut perusahaan bakal menjajaki penerbitan obligasi (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) dengan menyesuaikan kondisi pasar dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Dengan tetap memperhitungkan dan menjaga rasio intermediasi makroprudential (RIM) sesuai ketentuan regulator dan strategi bisnis Danamon,” ujarnya.
Dia mengaku kebijakan PRP tidak terlalu mengubah kalkukasi perusahaan, apalagi membebani bisnis korporasi ke depannya.
Kebijakan itu justru diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis korporasi secara lebih fokus, sejalan dengan munculnya manajemen risiko yang akan lebih baik.
Ke depan, perusahaan berharap Cost of Credit bisa kembali ke level normal di kisaran 2,5 persen hingga 3 persen karena pencadangan yang mencukup dalam beberapa tahun terakhir. “Ini berdasarkan asumsi tidak akan ada dampak negatif dari Covid-19,” jelasnya.