Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut BPJS Kesehatan: Mayoritas Peserta Nunggak Kesulitan Ekonomi

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron bahwa peserta mandiri yang mayoritas menunggak iuran karena kesulitan ekonomi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023). /Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan bahwa program cicilan untuk peserta mandiri yang menunggak iuran tidak akan merugikan peserta segmen lainnya. Terutama segmen Penerima Upah (PU) yang rutin membayarkan iuran setiap bulannya. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron bahwa peserta mandiri yang mayoritas menunggak iuran karena kesulitan ekonomi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan penghasilan tidak tetap. 

“Umumnya yang menunggak itu memang orang dengan kehidupan berat dan tidak memiliki penghasilan tetap, agak aneh orang yang kesulitan keuangan diirikan, dibandingkan mereka yang memiliki gaji atau pendapatan rutin,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Ghufron pun tidak memungkiri bahwa mengatur peserta yang menunggak bukan perkara mudah. Pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk lebih meningkatkan efektivitas peserta . 

Diketahui, masih ada 16,6 juta peserta segmen mandiri yang menunggak iuran per 7 Juli 2023. Pada Juli 2023, jumlah peserta yang sudah pernah mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 258.321.423 jiwa. 

“Sudah banyak hal yang dilakukan untuk [peserta membayar iuran],”katanya. 

Ghufron menambahkan BPJS Kesehatan juga memiliki program cicilan yakni Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu meringankan peserta yang menunggak. Pihaknya juga mencarikan solusi supaya peserta tersebut masuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pihak pemerintah. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebutkan pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan yang tertunggak paling banyak 24 bulan. 

Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun. 

Untuk meningkatkan efek jera bagi peserta yang mampu, juga diatur bahwa yang menunggak dapat dikenakan denda pelayanan 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper