Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! 4 Perbedaan JHT & Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki dua program perlindungan jangka panjang, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Kedua program tersebut memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. Tidak sedikit yang mungkin masih belum paham terkait perbedaan tersebut. 

Berikut 4 perbedaan program Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pengertian dan Tujuan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjan, Sabtu (22/7/2023), JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan demikian, JP bisa disebut memiliki misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat 

Adapun, manfaat yang didapatkan dalam program JHT, yakni klaim uang tunai untuk peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun. Uang jaminan juga dapat diklaim apabila peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk. Ada beberapa manfaat yang bisa digunakan peserta. Misalnya saja, peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dari total saldo. 

Selain itu, peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun, juga bisa mencairkan JHT maksimal 30 persen.  Khusus untuk manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.

Sementara pada program JP, manfaat uang tunai mencakup pensiun hari tua di mana bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Lalu, terdapat uang pensiun janda/duda yang merupakan uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. 

Manfaat lain dari program JP adalah manfaat pensiun cacat yang merupakan uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen. 

Terakhir, terdapat manfaat pensiun anak yang merupakan uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. 

Beda Peserta dan Iuran JHT dengan JP

3. Peserta Program

Perbedaan ketiga antara JHT dan JP adalah orang yang dapat menjadi peserta program. Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). 

PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Sementara itu, BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.

Sedangkan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

4. Besar Iuran

Perbedaan terakhir terletak pada besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program. Pada program JHT, ketentuannya seperti berikut: 

1. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

2. Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.

Sementara itu, pada program JP ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper