Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menghindari Penipuan Predatory Lending Saat Melakukan Pinjaman

Predator lending akan memberikan syarat, bunga, dan biaya tidak wajar yang dibebankan pada peminjam.
Ilustrasi NPL (kredit macet)./Bisnis.com
Ilustrasi NPL (kredit macet)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Modal adalah elemen penting yang harus disediakan saat memulai usaha. Tanpa modal, pembiayaan pelaksanaan usaha akan terhambat. Namun, modal bisa menjadi kendala saat seseorang tidak memiliki cukup uang.

Alternatif yang biasa dilakukan saat tidak memiliki cukup modal adalah mencari kredit an bantuan uang dari pihak lain. Saat ini, penyedia pinjaman uang seperti perusahaan pendanaan sudah banyak dan mudah ditemukan. 

Namun, memanfaatkan kondisi pebisnis yang mencari modal tersebut, tidak sedikit pihak yang menyalahgunakan jasa pinjaman ini. Salah satunya praktiknya adalah predatory lending. 

Predatory lending adalah praktik memberikan pinjaman yang mengabaikan ketidakmampuan peminjam mengembalikan dana. Mereka akan memberikan syarat, bunga, dan biaya tidak wajar yang dibebankan pada peminjam. Praktik ini biasa memanfaatkan orang-orang yang tidak memiliki pemahaman akan peminjaman uang, salah satunya perintis usaha baru. 

Bagi Anda yang sedang mencari modal usaha, ini cara untuk menghindari predator lender ini:

1. Riset Terlebih Dahulu

Cari banyak opsi pinjaman yang tersedia dan lakukan pengecekan latar belakang untuk setiap peminjam. Pada tahap ini juga Anda bisa membandingkan ketentuan pinjaman dari setiap tawaran yang diberikan. Kritisi pula ketentuan yang terlihat aneh dan berbeda dari yang lain.

Penting pula untuk diingat bahwa perusahaan pendanaan yang kredibel pasti akan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya batasi pilihan pada perusahaan yang sudah terdaftar di OJK saja.


2. Tidak Sembarang Menyetujui Kontrak

Ketika sudah menjatuhkan pilihan pada salah satu pemberi pinjaman, perhatikan setiap poin ketentuan yang diajukan. Dalam kontrak, tertera hal-hal yang wajib dipenuhi oleh peminjam, seperti jumlah bunga, jangka waktu pelunasan, biaya tambahan dan sebagainya. 

Pahami setiap poin dan ajukan pertanyaan untuk ketentuan yang Anda rasa bermasalah. Jangan menandatangani kontrak yang belum selesai untuk menghindari adanya penambahan ketentuan yang tidak masuk akal.


3. Uji Kelayakan 

Anda bisa menguji kelayakan suatu perusahaan pendanaan sebelum menjatuhkan pilihan pada perusahaan tersebut. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

- Tingkat suku bunga yang ditawarkan.

- Jadwal pembayaran utang, ada skema sekali bayar dan bulanan.

- Proses aplikasi yang membutuhkan banyak kelengkapan berkas.

- Penilaian dari peminjam lain di situs daring.


4. Manfaatkan Pinjaman dari Pemerintah

Saat ini, pemerintah juga menyediakan program pendanaan bagi usaha kecil. Dua di antaranya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). KUR diberikan berupa subsidi dari perbankan untuk UMKM sejumlah Rp25.000.000 s.d. Rp500.000.000.

UMi adalah program Kementerian Keuangan yang melengkapi KUR. UMi diberikan sejumlah Rp10.000.000 per nasabah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). UMi ini menargetkan perorangan dan badan usaha ultra mikro.

Dengan melakukan banyak pertimbangan sebelum memilih penyedia pinjaman, Anda bisa menilai apakah pinjaman yang ditawarkan termasuk predatory lending atau bukan. Ini akan membantu Anda dalam menghindari penipuan dan kerugian yang tidak diinginkan saat mencari modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maretha Uli
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper