Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 3 kalangan yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebut 3 kalangan tersebut, yaitu guru, ibu rumah tangga dan pelajar.
Menurutnya, banyak anak muda yang sudah lulus kuliah atau bekerja, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan karena memiliki catatan buruk di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Catatan buruk di SLIK ini mungkin disebabkan oleh adanya pinjaman yang belum dilunasi atau memiliki masalah terkait keterlambatan pembayaran, yang dapat menjadi penghambat untuk diterima di perusahaan-perusahaan tertentu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan tren perilaku konsumtif pada anak-anak muda yang dipicu oleh sistem "buy now pay later" (beli sekarang bayar nanti). Sistem ini dapat mendorong sejumlah masyarakat berbelanja secara impulsif tanpa mempertimbangkan konsekuensi keuangan jangka panjangnya.
"Jadi ada survei independen bukan OJK. Kan ada dua pinjol ilegal dan legal. Yang legal itu yang terdaftar di OJK itu bagus tapi untuk penggunaan yang produktif jangan konsumtif. Apalagi kalo udah masuk ke pinjol ilegal," sebutnya pada awak media, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan edukasi mengenai manajemen keuangan dan tanggung jawab keuangan perlu diberikan kepada anak-anak muda sejak dini.
Saat ini, OJK pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis.
Legal maksudnya cek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan.
"Edukasi dan pemahaman yang tepat tentang manajemen keuangan sangat penting untuk membantu generasi muda menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih baik dan mempersiapkan masa depan yang lebih stabil secara finansial," ujar Friderica Widyasari Dewi.