Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan salah satu faktor penyumbang peningkatan kasus penipuan saat ini adalah kehadiran para influencer yang kerap dijuluki crazy rich Indonesia.
Pasalnya, crazy rich ini cenderung membangun budaya instan di kalangan masyarakat yang belum paham tentang keuangan mudah tergiur dengan penawaran-penawaran yang menjanjikan kaya secara instan bahkan memberikan pengaruh buruk bahkan kerugian secara materi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut dengan semakin majunya teknologi, tawaran-tawaran penipuan berkedok investasi alias investasi bodong makin berkembang pesat.
Dia memberi contoh penawaran investasi bodong misalnya lewat aktivitas seperti robot trading, dan skema-skema penipuan lainnya.
"Kalau kita lihat crazy rich itu sebenarnya ngajarin sesuatu yang instan. Kan kalau kita nabung itu pelan-pelan, sedikit demi sedikit jadi bukit. Ini instan, orang bisa kaya cepet pakai apa sih? Itu yang bikin orang penasaran,” jelasnya di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Sebagai upaya menghadapi sejumlah tantangan di sektor jasa keuangan ini, maka pihaknya pun terus gencar melakukan edukasi dan literasi keuangan secara gencar dari industri keuangan demi memberikan pengetahuan tentang keuangan dan pemahaman investasi bisa meluas.
Baca Juga
Salah satunya lewat pendidikan sejak dini lewat program literasi keuangan kepada anak-anak SD yang diselenggarakan OJK pada hari ini di Kota Bogor.
Menurutnya, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan masih adanya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi di Indonesia, yaitu 49,68 persen untuk literasi dan 85,10 persen untuk inklusi.
“Kalau kita lihat anak-anak sekarang dengan berbagai godaan untuk konsumtif sangat mudah ya. Apalagi saat ini ada gadget, jadi mudah tergoda beli barang-barang yang sebenarnya nggak perlu. Sehingga, kita perlu mengajari anak-anak belajar dulu. Jadi ngerti, yang legal dan logis," katanya.
Di samping itu, wanita yang akrab disapa Kiki juga mengatakan sanksi akan terus mengintai bagi sejumlah crazy rich yang menayangkan iklan investasi ilegal.
“Tapi, untuk influencer belum ada ya, mesti kita atur lebih lanjut. Akan tetapi dalam UU Pasar Modal sudah ada,” sebutnya.
Sebagai informasi, aturan soal oemberian rekomendasi saham memang tertuang dalam Undang-undang Pasar Modal tertera di pasal 34 yang menyebutkan, bahwa yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.