Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akhirnya angkat suara perihal kabar penyetopan pembiayaan atau kredit untuk pegawai di 3 BUMN karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Amarta Karya (Persero).
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik prudential banking, di mana pihaknya memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah.
“Terkait isu penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor antara Bank Mandiri dan pihak lain kepada 3 BUMN Karya yang dimaksud dalam unggahan konten tersebut, dapat kami sampaikan Bank Mandiri merupakan perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan Mandiri secara konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG), sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.
Menurutnya, langkah ini dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Ricky menegaskan Bank Mandiri akan terus meninjau kebijakan sesuai perkembangan terkini. Bahkan, apabila, kondisinya sudah membaik, pihaknya akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai fungsi intermediasi perbankan.
Sebagai konteks, informasi soal penghentian pembiayaan tersebut pertama kali beredar di media sosial Ronald A. Sinaga dengan akun @brorondm, yang mengunggah tangkapan layar berisi email dari Mandiri Tunas Finance (MTF).
"Gila-gila... dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa. Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini," ucap Ronald.
Surat bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023 dan terbit pada 27 Juni 2023 itu memperlihatkan penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, serta anak perusahaan dan seluruh afiliasinya.
MTF menyebutkan akan melakukan penghentian pembiayaan untuk pegawai 3 perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional dan kantor pusat.
Adapun, perintah tersebut merupakan turunan dari surat yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri perihal penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor nomor MNR.CCA/100/2023.
"Berdasarkan surat dari PT Bank Mandiri [Persero] Tbk nomor MNR.CCA/100/2023 perihal Penghentian Pembiayaan Joint Financing Kendaraan Bermotor antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan ****** untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan seluruh afiliasinya," sebut surat tersebut.
Terdapat tiga poin inti yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai Wijaya Karya, Amarta Karya, dan Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya serta Customer Asset Purchase (CAP).
Kedua, penghentian pembiayaan tersebut berlaku untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
Ketiga, akan dilakukan penguncian sistem agar calon debitur eksisting yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.