Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menagatakan para pemangku kepentingan di industri asuransi bersepakat untuk melakukan perbaikan termasuk dengan penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 atau yang diadopsi Indonesia menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang kontrak asuransi paling lambat 1 Januari 2025 mendatang.
“Jadi kita sudah sepakat bahwa untuk kontrak asuransi kami akan menerapkan pada IFRS 17 atau PSAK 74 pada perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, akhir pekan lalu (27/7/2023).
Ogi mengatakan pihaknya pun akan mempersiapkan dengan matang sebelum aturan tersebut diterapkan. Termasuk mengundang beberapa perusahaan perusahaan asuransi joint venture yang induknya sudah menerapkan IFRS 17.
Sejauh ini OJK mengatakan ada dua perusahaan asuransi jiwa dan dua perusahaan asuransi umum telah menjalankan adopsi. Dari hasil pelaporan perusahaan-perusahaan tersebut, IFRS 17 ternyata dampaknya tidak terlalu signifikan atas kinerja keuangan perusahaan seperti yang selama ini dikhawatirkan.
Tidak berhenti disitu saja, Ogi mengatakan pihaknya juga turut mengundang konsultan yang memahami mengenai PSAK 74. Hal tersebut untuk mencari tau hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian.
“Jadi ini dapat kita lakukan perbaikan ke depan,” katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, untuk mendukung perbaikan industri asuransi OJK juga akan menerapkan best practices seperti Insurance Core Principle (ICP), yang diterbitkan IAIS. Menurutnya Indonesia akan dilakukan assesment oleh World Bank dan International Monetary Fund (IMF) pada triwulan ketiga dan keempat tahun ini.
“Untuk melihat hasil assesment di sektor keuangan termasuk asuransi dan dana pensiun, jadi kami tau petanya seperti apa dan memperbaikinya,” katanya.
Selain itu juga penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terkait dengan anti korupsi juga akan ditegakan. Perusahaan akan diwajibkan menerapkan ISO 37001.