Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Masih Lesu, Tergerus Unit Link

Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link senilai Rp11,66 triliun.
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife

Bisnis.com, JAKARTA— Pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami tren penurunan. Pada Juni 2023, akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebanyak 10,36 persen year on year (yoy) menjadi Rp9,94 triliun. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link sebanyak Rp11,66 triliun atau 28,72 persen yoy. 

Produk unit link berkontribusi signifikan atas tren penurunan premi sejak akhir 2022. Bukan tanpa alasan OJK telah melarang penjualan unit link sejak tahun lalu dan baru efektif kembali pada Maret 2023. 

Perusahaan juga harus menyesuaikan produk unit link berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI). 

“Penurunan premi dan klaim PAYDI tidak dapat dipungkiri merupakan respons atas penerapan SEOJK PAYDI secara penuh pada Maret 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/82023). 

Pendapatan premi unit link diketahui merupakan sumber terbesar dari pendapatan premi asuransi jiwa dengan pangsa 33,7 persen. Namun, Ogi menyebut bahwa ada pergeseran portofolio dari PAYDI ke produk proteksi tradisional meskipun belum terlalu signifikan usai aturan baru.

Kendati demikian, dia menilai bahwa normalisasi kinerja PAYDI dinilai masih akan terus berlangsung untuk mencapai keseimbangan baru pasca penyesuaian praktik pengelolaan PAYDI yang baru. 

Di sisi lain, klaim asuransi jiwa juga mengalami penurunan 6,16 persen yoy sebesar Rp5,22 triliun. Lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp3,34 triliun atau 7,17 persen yoy.

Terkait dengan perkembangan pengaduan, yang diterima OJK terkait dengan produk PAYDI sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif, tertinggi pada periode April 2023 yaitu sebanyak 214 pengaduan. Namun, terjadi penurunan pengaduan yang cukup signifikan setelah April 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper