Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Dua Anggota DK, OJK Siap Perkuat Pengawasan Pinjol hingga Kripto

Dengan 2 anggota DK baru, OJK siap untuk menjalankan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (9/8/2023)/Dok. OJK
Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (9/8/2023)/Dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menambah dua anggota Dewan Komisioner (DK), yaitu Agusman dan Hasan Fawzi.

Agusman menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Sementara Hasan Fawzi menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa regulator siap untuk menjalankan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Kami siap sebagai satu kesebelasan karena jumlahnya 11, benar. Bukan dalam arti main bola, tapi sebagai satu kesatuan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat Jumat (18/8/2023). 

Mahendra mengatakan kehadiran dua anggota DK OJK memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran regulator dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Selain itu Mahendra mengatakan aspek pengaturan, pengawasan, pelayanan, perizinan dan perlindungan memang harus dilakukan secara terintegrasi. Apabila memang penguatan dan pengembangan ini dikakukan dengan sebaik-baiknya dan pruden. 

Dengan demikian, ada tambahan dua anggota DK OJK sekarang bisa menjadi prasyarat, tetapi dilengkapi dengan pendekatan yang semakin terintegrasi hingga ekpetasi dan amanat dapat terealisasi. 

“Bukan semata aspek risikonya dan aspek persoalan terkait hukumnya tentang lebih mudah kompleksitas. Di lain pihak peluangnya dan pengembangan menjadi fokus, tentu ada tambahan beban tersendiri antisipasi,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melantik dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Agusman dan Hasan Fawzi Rabu (9/8/2023).

Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomo 67/P tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan pada 26 Juli 2023 di Jakarta. 

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 67/P Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 saudara-saudara telah diangkat anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin di Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper