Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance membuka peluang untuk melakukan merger terhadap Unit Usaha Syariah Tugu Insurance pada 2024 mendatang.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan, perusahaan akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dengan melihat peluang pertumbuhan yang paling efektif.
“Mungkin saja dengan akuisisi dan merger, saat ini sedang dianalisis,” kata Tatang kepada Bisnis, Selasa (29/8/2023).
Namun, Tatang mengatakan, hingga saat ini Tugu Insurance belum memiliki target perusahaan untuk dimerger dengan UUS Tugu Insurance.
“Belum ada,” katanya.
Tatang menuturkan bahwa merger ataupun konsolidasi asuransi syariah di lingkungan BUMN group dapat menjadi alternatif solusi dari pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Tatang, masyarakat juga akan berpeluang untuk memperoleh perlindungan risiko dari beberapa perusahaan asuransi syariah yang memiliki kekuatan keuangan yang sangat stabil dan sehat.
“Unit Usaha Syariah Tugu Insurance hingga saat ini giat untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi bisnis dengan berbagai mitra dari berbagai sektor,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar perusahaan senantiasa berpartisipasi secara proaktif dalam mendukung upaya penguatan ekosistem perekonomian syariah di Indonesia, serta menjawab kebutuhan masyarakat atas berbagai produk dan layanan asuransi syariah yang dapat memberikan perlindungan dan kemanfaatan yang optimal.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini telah merilis aturan mengenai pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) di sejumlah sektor jasa keuangan, yaitu perusahaan penjaminan, asuransi dan reasuransi, serta perbankan.
Untuk batas waktu pemisahan UUS perusahaan penjaminan, yaitu 2031, sedangkan asuransi dan reasuransi pada 31 Desember 2026. Sementara itu, untuk UUS perbankan tidak ditetapkan jangka waktu spin off, melainkan parameter atau indikator kapan pemisahan harus dilakukan.
Ketentuannya, yaitu apabila UUS telah memiliki 50 persen dari total aset induk dan/atau Rp50 triliun total aset yang dicapai, maka dapat mengajukan pemisahan atau spin off dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun ke depan.