Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (Tugu Insurance) memastikan akan memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk dalam memenuhi ekuitas Rp100 miliar yang menjadi syarat spin off.
Saat ini, ekuitas UUS Tugu Insurance per tahun buku 2022 (audited) adalah senilai Rp72,5 miliar. Presiden Direktur Tugu Insurane Tatang Nurhidayat mengatakan pihaknya akan mencapai target ekuitas yang diwajibkan untuk spin off.
“[Melalui] penyetoran modal baru dari induk selain organik dari laba ditahan,” kata Tatang kepada Bisnis, Sabtu (22/7/2023).
Tatang sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan pelakasanaan spin off sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dia menambahkan proses tersebut kemungkinan akan selesai pada tahun depan. Diketahui tenggat waktu yang diberikan OJK terkait dengan spin off yakni 31 Desember 2026. “Insyaallah tahun depan akan selesai,” katanya.
Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemisahan UUS tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi.
Selain itu juga menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. “Kemudian memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, sertamelindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK.
Pemisahan UUS dilakukan dengan ketentuan:
a. Unit Syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK
b. terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; atau
c. pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Adapun kriterianya perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat di mana nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
“Dalam hal selama proses pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis OJK.